468x60 ads


Tugas Pancasila dan Multikulturalisme : Pendahuluan

1. Latar Belakang
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila menempati posisi yang sangat strategis di tengah kehidupan bangsa Indonesia yang plural dan multikultural. Kesaktiannya benar-benar teruji teristimewa saat berhadapan dengan ideologi dari luar seperti : Sosialisme-komunisme, kapitalisme-materialisme, Islamisme-fundamentalisme dan sebagainya. (Prof. Dr. Nur Syam, M.Si, 2011).
Begitupula sebagai falsafah dan dasar negara, Pancasila tak ubahnya “maha guru” yang menjadi sumber inspirasi bagi siapa saja yang ingin belajar tentang pluralisme maupun toleransi dalam perspektif budaya ketimuran. Nilai luhur yang terkandung dalam ideologi ini seakan tak pernah kering untuk digali karena sumbernya memang mengakar pada budaya yang melekat sebagai warisan dari nenek moyang kita.

2. Rumusan Masalah
a. Bagaimana kaitannya dengan peran negara?
b. Bagaimana dampak bagi dunia pendidikan?
c. Bagaimana dampak bagi generasi muda Indonesia?

3. Pendekatan
a. Historis
Pada dasarnya, multikulturalisme yang terbentuk di Indonesia merupakan akibat dari kondisi sosio-kultural maupun geografis yang begitu beragam dan luas. Menurut kondisi geografis, Indonesia memiliki banyak pulau dimana setiap pulau tersebut dihuni oleh sekelompok manusia yang membentuk suatu masyarakat. Dari masyarakat tersebut terbentuklah sebuah kebudayaan mengenai masyarakat itu sendiri. Tentu saja hal ini berimbas pada keberadaan kebudayaan yang sangat banyak dan beraneka ragam.
Dalam konsep multikulturalisme, terdapat kaitan yang erat bagi pembentukan masyarakat yang berlandaskan bhineka tunggal ika serta mewujudkan suatu kebudayaan nasional yang menjadi pemersatu bagi bangsa Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai hambatan yang menghalangi terbentuknya multikulturalisme di masyarakat.
Multikultural dapat terjadi di Indonesia karena:  1. Letak geografis Indonesia  2. Perkawinan campur  3. Iklim

b. Yuridis
Model multikulturalisme sebenarnya telah digunakan sebagai acuan oleh para pendiri bangsa Indonesia dalam mendesain apa yang dinamakan sebagai kebudayaan bangsa, sebagaimana yang terungkap dalam penjelasan Pasal 32 UUD 1945, yang berbunyi “Kebudayaan bangsa (Indonesia) adalah puncak-puncak kebudayaan di daerah”.
Banyak undang-undang dan konstitusi di Indonesia yang mengatur tentang multikulturalisme dan pluralisme di Indonesia, yaitu misalnya Pasal 18 B ayat 2 yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Ada juga Pasal 32 ayat 1 yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
Dalam keanekaragaman dan kejamakan bangsa Indonesia, negara melalui Undang-Undang telah menjamin hak-hak yang sama kepada seluruh rakyat Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Catatan Rizal Malik © 2013 Design by Malik Web Design KOMA | STMIK AMIKOM YK!